Q: Apa tujuan utama dari Peraturan Daerah ini?
A: Tujuan utama dari Peraturan Daerah ini adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur, dan tenteram di Kabupaten Gresik. Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjalankan kegiatan dan tugas pemerintahan.
Q: Apa saja kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini?
A: Peraturan Daerah ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Q: Apa hukuman atau sanksi yang diberikan apabila melanggar Peraturan Daerah ini?
A: Peraturan Daerah ini memberikan sanksi administratif seperti teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan, denda administratif, pencabutan izin, dan sanksi pidana berupa pidana kurungan atau denda. Sanksi administratif ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah dan sanksi pidana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Q: Apakah Peraturan Daerah ini berlaku untuk warga negara asing yang berada di Kabupaten Gresik?
A: Ya, Peraturan Daerah ini berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk warga negara asing, yang berada di wilayah Kabupaten Gresik.
Q: Bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah ini?
A: Peraturan Daerah ini akan diawasi dan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.