Q: Apa yang dimaksud dengan Zakat, Infak, dan Sadaqah? Zakat
A: Zakat, Infak, dan Sadaqah adalah tiga konsep penting dalam agama Islam yang mengatur tentang kewajiban memberikan donasi atau amal dalam rangka membantu sesama, mendukung upaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Q: Siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sadaqah di Kabupaten Gresik?
A: Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sadaqah di Kabupaten Gresik akan dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gresik dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kabupaten Gresik. Mereka akan bertugas dalam mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan Zakat, Infak, dan Sadaqah sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Q: Apa saja asas dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sadaqah?
A: Asas dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sadaqah meliputi syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
Q: Bagaimana cara pengumpulan Zakat?
A: Zakat dapat dikumpulkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Gresik atau dapat juga dikumpulkan secara langsung oleh BAZNAS Kabupaten Gresik. Muzaki juga dapat membayar Zakat melalui rekening yang telah disediakan oleh BAZNAS Kabupaten Gresik