Q: Apakah ada insentif atau stimulus bagi pelaku usaha yang mengurangi penggunaan plastik sekali pakai?
A: Ya, dalam Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Bentuk insentif tersebut dapat berupa pengurangan pajak, kemudahan dalam perizinan, atau program kerja sama dengan pelaku usaha untuk pemanfaatan kemasan ramah lingkungan.
Q: Apa upaya yang dilakukan untuk melakukan sosialisasi mengenai pengurangan penggunaan plastik sekali pakai kepada masyarakat?
A: Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik akan melakukan sosialisasi secara aktif melalui berbagai cara, seperti kampanye penyuluhan, seminar, workshop, dan kegiatan edukasi lainnya. Selain itu, juga akan melibatkan media massa, media sosial, dan program kerja sama dengan organisasi masyarakat serta lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Q: Bagaimana sanksi yang diberikan bagi pelanggar Peraturan Daerah ini?
A: Sanksi administratif akan diberikan kepada pelanggar Peraturan Daerah ini, berupa teguran tertulis, denda, atau pencabutan izin usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan terhadap penggunaan plastik sekali pakai.
Q: Apa saja larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini?
A: Peraturan Daerah ini melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan di wilayah Kabupaten Gresik, termasuk larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, penggunaan wadah makanan sekali pakai, dan penggunaan bahan baku plastik dalam setiap produk.
Q: Apa tujuan dari Peraturan Daerah ini?
A: Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mengurangi timbulan sampah plastik, mengendalikan dampak lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan plastik sekali pakai, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.