Q: 1. Apa yang diatur dalam Peraturan Daerah ini?
A: Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) di Kabupaten Gresik.
Q: 2. Apa tujuan perubahan tersebut?
A: Tujuan perubahan tersebut adalah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan perekonomian daerah melalui usaha pengelolaan minyak dan gas bumi.
Q: 3. Bagaimana proses pengubahan dari Perseroan Terbatas menjadi Perusda dilakukan?
A: Proses pengubahan dilakukan melalui perubahan anggaran dasar perusahaan dan pengesahan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Gresik Migas.
Q: 4. Apa yang menjadi modal Perusda Gresik Migas?
A: Modal Perusda Gresik Migas terdiri dari penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
Q: 5. Bagaimana pengelolaan Perusda Gresik Migas dilakukan?
A: Pengelolaan Perusda Gresik Migas dilakukan oleh organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
Q: 6. Apakah Perusda Gresik Migas dapat membentuk anak perusahaan?
A: Ya, Perusda Gresik Migas dapat membentuk anak perusahaan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memenuhi persyaratan yang ditentuka
Q: 7. Apakah Perusda Gresik Migas dapat melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan lain?
A: Ya, Perusda Gresik Migas dapat melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan Pembubaran. Hal ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Q: 8. Bagaimana pengawasan terhadap Perusda Gresik Migas dilakukan?
A: Pengawasan terhadap Perusda Gresik Migas dilakukan oleh Dewan Komisaris, Komite Audit, dan satuan pengawas intern yang bertugas untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.