Q: 1. Apa yang dimaksud dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2021?
A: Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2021 adalah peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan modal dasar dan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta di Kabupaten Gresik
Q: 2. Apa tujuan dari Peraturan Daerah ini?
A: Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan mutu layanan, memperluas kapasitas cakupan layanan, dan kualitas penyediaan air minum kepada masyarakat di Kabupaten Gresik.
Q: 3. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta?
A: Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta adalah badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab atas penyediaan air minum kepada masyarakat di Kabupaten Gresik.
Q: 4. Mengapa diperlukan perubahan modal dasar dan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta?
A: Perubahan modal dasar dan penambahan penyertaan modal daerah diperlukan untuk memperkuat modal Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta agar dapat meningkatkan pelayanan, memperluas cakupan pelayanan, dan merealisasikan program pengembangan pelayanan air minum.
Q: 5. Bagaimana mekanisme penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta?
A: Penambahan penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. Penambahan modal tersebut harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Q: 6. Apa saja rencana investasi penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta?
A: Rencana investasi penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta meliputi pembangunan reservoir, pemasangan pipa, program AMBK, program hibah SR perkotaan, dan pengadaan dan pemasangan pipa. Rincian investasi tersebut dapat dilihat pada Pasal 6 Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2021.
Q: 7. Bagaimana Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta menyusun rencana bisnis dan rencana kerja?
A: Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta wajib menyusun rencana bisnis dan rencana kerja yang sesuai dengan perencanaan penyertaan modal. Rencana bisnis dan rencana kerja ini harus disusun dengan mempertimbangkan penggunaan modal yang diterima dari penyertaan modal daerah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk evaluasi dan monitoring.