Q: Apa yang dimaksud dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah?
A: Peraturan Daerah ini merupakan aturan yang mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran tertentu, dalam hal ini tahun anggaran 2019.
Q: Apa saja isi dari Peraturan Daerah ini?
A: Peraturan Daerah ini berisi tentang laporan keuangan, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Lampiran dari Peraturan Daerah ini juga mencakup laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Q: Apa yang diatur dalam laporan keuangan?
A: Laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Q: Apa tujuan dari Peraturan Daerah ini?
A: Tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pertanggungjawaban yang jelas dan transparan mengenai penggunaan dana pemerintah daerah pada tahun anggaran tertentu, serta memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara efektif dan efisien.
Q: Apakah Peraturan Daerah ini berlaku hanya di Kabupaten Gresik?
A: Ya, Peraturan Daerah ini berlaku khusus untuk Kabupaten Gresik di Provinsi Jawa Timur. Namun, konsep dan prinsip yang terkandung di dalamnya dapat menjadi acuan bagi kabupaten/kota lain dalam menyusun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.