Q: Apa yang dimaksud dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020?
A: Peraturan Daerah ini merupakan dokumen yang menjelaskan perubahan yang dilakukan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gresik untuk tahun anggaran 2020. Perubahan tersebut mengacu pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Q: Mengapa perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah?
A: Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal yang telah ditetapkan. Hal ini meliputi pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Q: Apa saja yang diubah dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah?
A: Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi perubahan dalam pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Semua perubahan ini tercantum dalam rincian yang terlampir dalam Peraturan Daerah.
Q: Bagaimana rincian perubahan dalam pendapatan daerah?
A: Rincian perubahan dalam pendapatan daerah meliputi perubahan dalam pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Semua rincian ini terdapat dalam lampiran Peraturan Daerah.
Q: Bagaimana rincian perubahan dalam belanja daerah?
A: Rincian perubahan dalam belanja da erah meliputi perubahan dalam belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Semua rincian ini terdapat dalam lampiran Peraturan Daerah.
Q: Apa yang dimaksud dengan pembiayaan daerah dalam perubahan anggaran?
A: Pembiayaan daerah merujuk pada perubahan dalam penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pembiayaan lainnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencakup pengeluaran pembiayaan lainnya. Semua rincian ini terdapat dalam lampiran Peraturan Daerah.