Q: 1. Apa yang dimaksud dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2011?
A: Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2011 adalah peraturan yang mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa penggunaan rumah susun sederhana sewa di Kabupaten Gresik.
Q: 2. Mengapa Peraturan Daerah tersebut dicabut?
A: Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 dicabut karena adanya perubahan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun. Sumber pendapatan dari pengelolaan rumah susun tidak dilakukan melalui mekanisme retribusi, tetapi berdasarkan pengelolaan barang milik daerah.
Q: 3. Apa konsekuensi pencabutan Peraturan Daerah tersebut?
A: Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 berarti peraturan tersebut tidak berlaku lagi. Namun, orang pribadi yang sudah menikmati hak pemakaian rumah susun sederhana sewa masih dapat memanfaatkan hak tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Q: 4. Bagaimana jika ingin memanfaatkan kembali rumah susun sederhana sewa setelah pencabutan Peraturan Daerah?
A: Jika ingin memanfaatkan kembali rumah susun sederhana sewa setelah pencabutan Peraturan Daerah, berlaku ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu mengacu pada regulasi yang mengatur pengelolaan barang milik daerah.
Q: 5. Apakah ada pengganti atau pengganti dari Peraturan Daerah yang dicabut?
A: Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tidak secara spesifik mengatur penggantiannya. Namun, pengelolaan rumah susun sederhana sewa masih akan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.
Q: 6. Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa setelah pencabutan Peraturan Daerah?
A: Informasi lebih lanjut tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa setelah pencabutan Peraturan Daerah dapat didapatkan melalui instansi terkait di Kabupaten Gresik, seperti Dinas Perumahan dan Permukiman atau Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.