Berita dan Kegiatan

PENYULUHAN DAN SOSIALISASI SEBAGAI SALAH SATU CARA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Feb 22, 2023



Kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama dalam masyarakat.  Untuk dapat mencapai peningkatan kesadaran hukum masyarakat, diperlukan usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan hukum. oleh sebab itu, perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah masyarakat yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah.

Beranjak dari pemikiran bahwa kesadaran hukum sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Gresik, masing-masing melalui unit kerja yang melaksanakan fungsi pelaksanaan penyuluhan hukum dan gerakan sadar hukum bagi masyarakat yaitu Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum untuk masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Brangkal Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik pada Kamis 22 Februari 2023. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H M.H., Asisten Pemerintahan Dan Kesra Setda Kabupaten Gresik Bapak Suyono, S.Sos., M.M., Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik Mohammad Rum Pramudya, SH. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kompol Moh. Mahmud, S.H., M.H. dari Bidkum Polda Jatim, Camat Balongpanggang Muhammad Amri, S.SiT., dan pemangku wilayah Desa yang sangat energik Dodik Setiawan, SE selaku Kepala Desa Brangkal.

Pramudya, Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa dipilihnya masyarakat Desa Brangkal sebagai peserta penyuluhan sekaligus sebagai ajang pemantapan atas pembinaan terhadap Kader Desa Sadar Hukum yang telah dilaksanakan oleh Bagian Hukum beberapa tahun sebelumnya. Kabag Hukum juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Desa dan Bapak Amri selaku Camat atas kondisi yang kondusif di wilayah Kecamatan Balongpanggang serta mengharap agar pemangku wilayah tidak bosan mengingatkan seluruh masyarakat terhadap pentingnya rasa Kesadaran akan hukum.

Mas Dodik, panggilan akrab Kepala Desa Brangkal menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas atensi baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga Brangkal dijadikan tujuan kegiatan penyuluhan. Mas Dodik juga menyampaikan bahwa atas dukungan, bimbingan serta fasilitasi dari pihak kecamatan maupun dari kepolisian wilayah maka kondisi keamanan di Desa sangat kondusif.

Kepala Biro Hukum yang juga pengajar senior di Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Ibu Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban untuk memenuhi salah satu tugas dan fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Rasa syukur juga disampaikan oleh Bu Lilik bahwa keilmuan hukum yang beliau miliki, saat ini dapat terasa aplikatif setelah beliau terapkan dan sampaikan kepada masyarakat. Sudah semestinya masyarakat sadar akan pentingnya hukum di dalam kehidupan, oleh karena itu Pemerintah Provinsi tidak tinggal diam dengan melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Kapala Biro yang ternyata dulu adalah Dosen dari Kepala Bagian Hukum ini juga menyampaikan tujuan dilakukannya penyuluhan ini adalah untuk meminimalisir bahkan meniadakan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Pentingnya menghargai hak orang lain, menjadi hal yang harus digarisbawahi agar kesadaran hukum masyarakat dapat tumbuh.

Suasana pertemuan yang hangat, sangat terlihat dengan antusiasnya seluruh peserta yang hadir setelah Kompol Moh. Mahmud, S.H., M.H. dari Bidkum Polda Jatim menyampaikan pemaparannya. Dengan gaya yang cukup lugas, humoris tapi sangat berbobot, Kompol Mahmud dapat memberikan pemahaman atas Restorative Justice secara sederhana sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat yang sebagian besar adalah ibu rumah tangga, petani, dan pekerja sektor informal di Desa. Dengan kepiawaiannya, pria yang pernah lama bertugas di Polres Gresik ini menyampaikan penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, sederhananya selesaikan permasalahan dengan mengutamakan kekeluargaan, visi humanis dengan tujuan utama keadilan restoratif untuk menuju kesejahteraan masyarakat menjadi dasar aparat hukum untuk penyelesaian beberapa permasalahan yang timbul di masyarakat.

Peserta penyuluhan terlihat semakin bersemangat  pada saat Bapak Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gresik, Suyono, S.Sos., M.M., menyampaikan pemaparan tentang metode penyelesaian sengketa alternatif yang bisa dijadikan sarana untuk memecahkan permasalahan di masyarakat. Asisten Setda yang pernah menjabat Kepala Bagian Humas ini memang terkenal memiliki keahlian sosialisasi dan mobilisasi publik, sehingga pada saat memberikan pemaparan dilakukan dengan tata bahasa yang sangat apik dan mudah dimengerti oleh masyarakat desa.

Beliau menyampaikan bahwa Pemkab Gresik melalui melalui seluruh perangkat daerah serta Bagian Hukum sudah beberapa kali menyelesaikan permasalahan atau sengketa perselisihan yang terjadi di masyarakat dengan cara alternatif, baik itu dengan pendekatan konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Beberapa metode tersebut terbukti sangat efektif untuk bisa dilaksanakan agar tidak semua permasalahan dan konflik yang terjadi tidak merujung pada penyelesaian di pengadilan. Dicontohkan beberapa waktu lalu pada saat ada perhelatan Pilkades serentak di 47 Desa di Kabupaten Gresik, beberapa informasi yang diterima Pemkab baik dari Aparat kepolisian Gresik bahkan Polda, TNI maupun dari internal Pemkab, terindikasi ada 10 desa dengan tingkat kerawanan terjadinya konflik tinggi, bahkan pada 4 Desa dengan tingkat kerawanan konflik sangat tinggi, alhamdulillah dengan kerja keras, siang malam, melalui pendekatan-pendekatan alternatif konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi tersebut pada akhirnya semua bisa berjalan dengan aman, lancar kondusif tanpa ada satupun permasalahan yang berakhir pada gugatan pengadilan seperti yang sebelumnya dibayangkan.

Pada kesempatan pemaparan terakhir, Camat Balongpanggang Muhammad Amri, S.SiT menyampaikan bahwa Brangkal adalah Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Mojokerto dan dekat dengan Kabupaten Lamongan, sehingga secara data, kerentanan konflik permasalahan ternyata dari luar Gresik, namun Pemerintah Desa Brangkal utamanya Kepala Desa telah mampu menunjukkan keberasilannya dalam meminimalisir permasalahan sosial yang terjadi, artinya desa Brangkal memang patut dicontoh oleh pemerintah desa lainnya.  Pada kesempatan ini, Camat yang masih muda dan sangat aktif ini menyampaikan permohonan agar desa-desa di wilayah Kecamatan Balongpanggang agar difasilitasi untuk dapat selalu diikutkan pada kegiatan semacam ini.

Pada akhir acara Bapak Suyono menekankan bahwa harapan pemerintah kepada seluruh peserta yang telah mendapatkan informasi, edukasi dan pemahaman agar dapat mengimplementasikan dan meneruskan informasi kepada warga yang lain akan pentingnya kesadaran hukum dalam bermasyarakat, dengan pemahaman pentingnya saling menghormati hak orang lain dan agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan serta metode alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

 

  

Artikel Lainnya

Hak Cipta © 2020 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.