Berita dan Kegiatan

RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA.

Nov 15, 2023



Ruang Rapat Bagian Pembangunan  (10/11/2023), Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang  Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.

Rapat kali ini dihadiri oleh OPD terkait seperti Sekretariat Daerah,  Kepala Bagian Hukum, BPPKAD, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Bagian Pembangunan, BPBD, dan Satpol PP.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum , Pak pram menyampaikan bahwa ada perbedaan Peraturan Bupati BTT No.46 Tahun 2021 dengan yang baru ini yaitu pada: Klausul darurat, Pola Penganggaran dan Pelaksanaannya. Kemudian dilanjutkan oleh pak Sekda menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang sudah lama ada tapi belum tercaver oleh Dana BTT yaitu masalah kebakaran rumah penduduk. Beliau juga menambahkan terkait perbaikan jembatan di Bawean akibat bencana banjir yang mestinya masuk perbaikan jembatan darurat.

Dalam rapat kali ini, Dinas Pertanian menyampaikan bahwa terhambatnya penyampaian Dana BTT dengan peristiwa kejadiannya berjarak cukup lama karena harus ada persetujuan dari Bupati, lalu terhambatnya pelaksanaan RKB dilapangan, serta inflasi dimasukkan dalam Dana BTT.

Akhir rapat pak Sekda menuturkan untuk memonitoring dari efektifitas pelaksanaan Belanja Tidak Terduga membutuhkan koordinator, beliau mengajukan usulan jika Bappeda atau Bagian Pembangunan yang bisa dijadikan Koordinator agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsinya.

Artikel Lainnya

Hak Cipta © 2020 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.