Terwujudnya produk hukum yang berkualitas, efektif, dan efisien, serta membentuk mental aparatur hukum yang profesional, handal, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat Kabupaten Gresik.
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pengkajian hukum, legislasi daerah, menyusun dan/atau memproses Rancangan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, memberikan bantuan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan memproses penyidikan pelanggaran peraturan daerah serta mendokumentasikan produk hukum dan publikasi hukum.
Kepala Bagian Hukum
Penata TK I(III/d
NIP. 19790608 200604 1 018
Kepala Sub Bagian Produk Hukum Daerah
Penata Tk I(III/D)
NIP. 19840706 200901 2 005