Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bantuan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan meliputi masalah hukum baik secara litigasi maupun secara non litigasi.
Untuk mendapatkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Pemohon Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum untuk masyarakat miskin secara tertulis atau lisan dengan melampirkan :
a. fotokopi identitas diri yang sah dan masih berlaku;
b. kartu, surat, dan/atau dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang menerangkan bahwa pemohon bantuan hukum adalah masyarakat miskin dari instansi pemerintah, Lurah, dan/atau Kepala Desa dimana pemohon bantuan hukum berdomisili sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan; dan
c. uraian atau penjelasan yang sebenar-benarnya tentang masalah hukum yang sedang dihadapi Pemohon Bantuan Hukum.
#JDIHGRESIK
#BANKUMMASKIN
#BANTUAN HUKUM
#GRESIK
#BAGIAN HUKUM GRESIK