Kriteria :
Subjek : HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN PEMERIKSAAN DAN UANG HARIAN PERJALANAN DINAS INSPEKTORAT 2012
Menemukan 1 data dalam 0.3723 detik
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
Peraturan Perundang-undangan (Peraturan Bupati Gresik)
105
111
Nomor 31 Tahun 2012
HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN PEMERIKSAAN DAN UANG HARIAN PERJALANAN DINAS INSPEKTORAT 2012