PANGAN DAN GIZI
2023
Peraturan Bupati Gresik NO 63, BD Kabupaten Gresik 2023 (63)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 63 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Kabupaten Gresik Tahun 2023-2024
ABSTRAK : |
- |
ini merujuk pada upaya meningkatkan ketahanan pangan dan gizi secara berkelanjutan guna membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Untuk tujuan tersebut, diperlukan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Gresik, sebagaimana disarankan dalam Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Gresik Tahun 2023-2024. |
- |
UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 25 Tahun 2004;UU Nomor 17 Tahun 2007;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 13 Tahun 2022;UU Nomor 18 Tahun 2012;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;UU Nomor 6 Tahun 2023;UU Nomor 17 Tahun 2023;PP Nomor 17 Tahun 2015;PP Nomor 13 Tahun 2019;PERPRES Nomor 59 Tahun 2017;PERPRES Nomor 83 Tahun 2017;PERPRES Nomor 18 Tahun 2020;PERPRES Nomor 72 Tahun 2021;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018;PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017;Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : KEP 124/M.PPN/HK/10/2021;Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2020;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2021;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Bupati Gresik Nomor 67 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022;Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 Tahun 2023; |
- |
Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Nomor 63 Tahun 2023 mengatur tentang pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG). Pasal 4 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam bidang perencanaan akan mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD-PG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Pasal 5 menetapkan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan dan akan diumumkan dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan implementasi yang efektif dari program-program terkait pangan dan gizi di Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023 |
|