PARKIR - PERHUBUNGAN - RETRIBUSI
2023
Peraturan Bupati Gresik NO 55, BD Kabupaten Gresik 2023 (55)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir Wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri Dan Maulana Malik Ibrahim
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Kabupaten Gresik, termasuk dalam hal peninjauan kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir setiap 3 tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Perkembangan dinamika sosial dan perekonomian baik secara regional maupun nasional mengindikasikan perlunya perubahan besaran tarif retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tersebut. Penyesuaian tarif retribusi Parkir di Kabupaten Gresik perlu dilakukan sesuai dengan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah tersebut. Dalam rangka itu, perlu ditetapkan Peraturan Bupati untuk menyesuaikan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim. Dengan demikian, penyesuaian tarif retribusi parkir tersebut merupakan langkah yang diperlukan untuk menjawab kebutuhan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dinamika sosial yang terjadi baik di tingkat regional maupun nasional. |
- |
UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 38 Tahun 2004;UU Nomor 22 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undag Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;UU Nomor 1 Tahun 2022;UU Nomor 6 Tahun 2023;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 32 Tahun 2011;PP Nomor 12 Tahun 2019;PP Nomor 35 Tahun 2023; |
- |
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Wilayah Kawasan Wisata Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim. Dalam pelaksanaannya, pelayanan parkir diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi, namun penentuan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pembagian hasil pelayanan parkir dari kerjasama di wilayah kawasan wisata Sunan Giri tidak melebihi 20% dari total pendapatan retribusi dalam satu bulan. Penerimaan retribusi dari kerjasama atau penunjukan pihak ketiga disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023 |
|