PENANAMAN MODAL - DALAM NEGERI DAN ASING
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik
Peraturah Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketentuan Permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri (pmdn) Dan Penanaman Modal Asing (PMA) Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Daerah Penanaman Modal Gresik dibentuk untuk menyediakan kepastian hukum bagi investor dalam melakukan investasi modal asing dan modal dalam negeri di Kabupaten Gresik sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2003 ini mengatur tentang ketentuan permohonan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) di Kabupaten Gresik. Peraturan ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak kegiatan usaha dan mengatur kebijakan terkait penanaman modal. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah tersebut. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003 |
|