PENGADAAN BARANG/JASA DESA - PEMERINTAHAN DESA
2021
Peraturan Bupati Gresik NO 52, BD Kabupaten Gresik 2021 (52)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK : |
- |
Penetapan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa merupakan langkah yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. Hal ini menjadi suatu keharusan guna memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa di tingkat desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
- |
UU Nomor 6 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 43 Tahun 2014;PP Nomor 60 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2016;PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan Bupati Gresik Nomor 25 Tahun 2019; |
- |
Peraturan Bupati Gresik Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana dari APBDesa. Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip Pengadaan yang meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, dan keterbukaan. Pembelian Langsung, sebagai salah satu metode pengadaan, diatur untuk pengadaan sampai dengan Rp10.000.000,00 dengan prosedur negosiasi dan pembelian kepada satu Penyedia. Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati sebelumnya dan mulai berlaku sejak diundangkan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021 |
|