PENGHAPUSAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG - BLUD - RSUD IBNU SINA - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2009
Peraturan Bupati Gresik NO 43, BD Kabupaten Gresik 2009
Peraturan Bupati Gresik Nomor 43 Tahun 2009 tentang Penghapusan Dan Pembongkaran Bangunan Gedung Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Gresik Musholla Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina
ABSTRAK : |
- |
a. Peraturan Dibongkarnya Bangunan Musholla demi Kelancaran Pembangunan Gedung VIP Terpadu RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina yang saat ini sedang berlangsung dapat berjalan lancar, dengan menghapus atau membongkar pondasi bangunan musholla yang mengganggu proses pembangunan gedung VIP Terpadu RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik. b. Peraturan Bupati Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Musholla untuk Memulai Pembangunan Gedung VIP Terpadu RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik ini ditetapkan untuk menjalankan langkah-langkah yang disebutkan dalam huruf a., yaitu memastikan pembongkaran bangunan musholla yang mengganggu pelaksanaan pembangunan gedung VIP Terpadu RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 43 Tahun 2009 ini mengatur tentang penghapusan dan pembongkaran bangunan gedung inventaris milik Pemerintah Kabupaten Gresik, khususnya Musholla Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina. Peraturan ini diterbitkan mengingat pembangunan gedung VIP Terpadu RSUD Ibnu Sina yang mengharuskan penghapusan musholla tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran proses pembangunan tersebut demi meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2009 |
|