PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH LINGKUNGAN PEMERINTAH
2020
Peraturan Bupati Gresik NO 30, BD Kabupaten Gresik 2020 (31)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Bupati Kabupaten Gresik tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan dari penyusunan pedoman ini adalah untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Penetapan Peraturan Bupati ini didasari oleh keenambangan yang sesuai dengan uraian dalam Peraturan Presiden tersebut. Dengan adanya pedoman ini diharapkan akan terciptanya tata kelola yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di Kabupaten Gresik. |
- |
UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 5 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;PP Nomor 18 Tahun 2016;PERPRES Nomor 81 Tahun 2010;PERPRES Nomor 29 Tahun 2014;PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2016;Peraturan Bupati Gresik Nomor 32 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 73 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 757) 3 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI; |
- |
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik merupakan sebuah regulasi yang mengatur tata cara penetapan, pengukuran, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Gresik. Dalam peraturan ini, dijelaskan definisi-daftar istilah yang digunakan, termasuk konsep Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kinerja, keluaran, dan hasil. Selain itu, peraturan ini juga mengacu pada regulasi yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait. Proses evaluasi kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Gresik juga diatur dalam peraturan ini, termasuk tata cara pelaporan dan reviu kinerja. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Gresik sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020 |
|