Kriteria :
Subjek : PROSEDUR TETAP PELAYANAN PERIJINANBIDANG PERHUBUNGAN LAUT PADA DINAS PERHUBUNGAN
Menemukan 1 data dalam 0.5374 detik
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
Peraturan Perundang-undangan (Peraturan Bupati Gresik)
84
181
Nomor 24 Tahun 2009
PROSEDUR TETAP PELAYANAN PERIJINANBIDANG PERHUBUNGAN LAUT PADA DINAS PERHUBUNGAN