PELABUHAN KHUSUS PTINDONESIA 'MARINA SHIPYARD'
2006
Peraturan Bupati Gresik NO 11, BD Kabupaten Gresik 2006 (883)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2006 tentang Persetujuan Pengelolaan Dermaga Pelabuhan Khusus Guna Menunjang Kegiatan Industri Galangan Pembuatan Dan Perbaikan Kapal Dan Perahu PT Indonesia 'Marina Shipyard'
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengatur secara khusus tentang pelabuhan yang dapat diselenggarakan untuk kepentingan sendiri berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan di Kabupaten Gresik. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menunjang kelancaran kegiatan PT. INDONESIA MARINA SHIPYARD dalam mengoperasikan fasilitas Dermaga guna kepentingan sendiri di bidang industri pembuatan dan perbaikan kapal dan perahu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran a dan b di atas. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Bupati Gresik ini mengatur tentang pengelolaan dan operasional Dermaga Pelabuhan Khusus yang hanya diizinkan untuk kegiatan pembuatan dan perbaikan kapal dan perahu. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pembinaan dan pengawasan operasional dermaga dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik bersama dengan instansi lain yang berkaitan. Selain itu, peraturan ini mengubah ijin yang dimiliki oleh PT. PRIMA MARINA SHIPYARD menjadi PT. INDONESIA MARINA SHIPYARD sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Gresik. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 14 April 2006 |
|