Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Hukum
TUGAS
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengoordinasian administrasi perumusan kebijakan serta pelayanan administrasi di bidang penyusunan produk hukum daerah, bantuan dan penyuluhan hukum serta kajian, evaluasi dan dokumentasi produk hukum.
FUNGSI
Pelaksanaan koordinasi dan pengoordinasian kebijakan penyusunan perencanaan Produk Hukum Daerah, bantuan dan penyuluhan hukum, kajian dan evaluasi produk hukum serta dokumentasi produk hukum; |
Pelaksanaan koordinasi dan pengoordinasian perumusan kebijakan penyusunan produk hukum daerah, bantuan dan penyuluhan hukum, kajian dan evaluasi produk hukum serta dokumentasi produk hukum; |
Pengoordinasian pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah, bantuan dan penyuluhan hukum, kajian dan evaluasi produk hukum serta dokumentasi produk hukum; |
Pengoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyusunan produk hukum daerah, bantuan dan penyuluhan hukum, kajian dan evaluasi produk hukum serta dokumentasi produk hukum; dan |
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya. |
Dasar Hukum Bagian Hukum Setda Kab Gresik bisa klik link ini Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2021