ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH
2024
Keputusan Bupati NO 5, Himpunan Keputusan Bupati Gresik
Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 5 /HK/437.12/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor : 900/577/hk/437.12/2023 tentang Pejabat yang diberi Wewenang untuk Atas Nama Bupati Gresik menandatangani Surat Persediaan Dana, Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah, dan Surat Pengesahan Belanja Hibah Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK : |
- |
Seiring dengan pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Bupati Gresik telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 900/577/HK/437.12/2023. Keputusan ini menetapkan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani berbagai surat pengesahan terkait keuangan daerah, seperti Surat Persediaan Dana dan Surat Pengesahan Belanja Hibah Dana Bantuan Operasional Sekolah. Namun, pengangkatan pejabat baru melalui Keputusan Bupati Nomor: 821.2/212/437.73/Kep/2023 pada tanggal 29 Desember 2023 menuntut adanya perubahan terhadap keputusan awal. Oleh karena itu, perubahan keputusan ini menjadi esensial untuk memastikan integritas dan ketepatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Keputusan perubahan tersebut ditujukan untuk menyesuaikan otoritas pejabat berwenang dalam penandatanganan dokumen keuangan penting. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah di Gresik untuk tahun anggaran 2024. |
|
CATATAN : |
- |
Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024 |
- |
|
|