081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 387 /Hk/437.12/2025 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik
Keputusan Bupati
  Admin        74       21
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Keputusan Bupati
Judul
Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 387 /Hk/437.12/2025 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Kabupaten Gresik
Nomor Peraturan
387
Singkatan Jenis
KEPBUP
Tahun Terbit
2025
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
15-08-2025
Subjek
TRANSAKSI - NON TUNAI
Sumber
Himpunan Keputusan Bupati Gresik Tahun 2025
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kab. Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2025Kb3525387.pdf
Abstrak Peraturan :   2025absKb3525387.pdf
Penandatangan
Fandi Akhmad Yani
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Hukum - Pemerintahan Umum
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 74 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

Transaksi - NON Tunai

2025

Keputusan Bupati NO 387, Himpunan Keputusan Bupati Gresik Tahun 2025

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 387 /Hk/437.12/2025 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk menjalankan kebijakan implementasi transaksi non tunai sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2023 ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaan aset daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, peraturan ini juga memastikan bahwa setiap transaksi keuangan daerah dilakukan secara non tunai untuk meminimalisir risiko korupsi dan meningkatkan efisiensi.
CATATAN :
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2025
-   Status Keputusan bupati Berlaku

Transaksi - NON Tunai

2025

Keputusan Bupati NO 387, Himpunan Keputusan Bupati Gresik Tahun 2025

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 387 /Hk/437.12/2025 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk menjalankan kebijakan implementasi transaksi non tunai sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2023 ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaan aset daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, peraturan ini juga memastikan bahwa setiap transaksi keuangan daerah dilakukan secara non tunai untuk meminimalisir risiko korupsi dan meningkatkan efisiensi.
CATATAN:
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2025
-   Status Keputusan bupati Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Keputusan Bupati Nomor 387 Tahun 2025 Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 387 /Hk/437.12/2025 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].