BLUD - RSUD IBNU SINA - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - RBA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2007
Peraturan Bupati Gresik NO 37, BD Kabupaten Gresik 2007 (2032)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Dan Anggaran Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gresik Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengatur tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan rencana bisnis dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran rumah sakit umum daerah Kabupaten Gresik sebagai badan layanan umum daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Bupati Gresik ini mengatur tentang pengelolaan keuangan dan administrasi oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam penyediaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Bupati. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 17 September 2007 |
|