COVID-19
2021
Peraturan Bupati Gresik NO 14, BD Kabupaten Gresik 2021 (14)
Peraturan Bupati No 14 Tahun 2021 Perlindungan Sosial Untuk Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan Dan Marbot Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mencerdaskan anak bangsa sebagai generasi penerus bangsa, peran tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan marbot dalam pendidikan formal dan non formal, serta dalam pelaksanaan ibadah dan kemakmuran masjid sangatlah fundamental dari sisi spiritual. Pandemi COVID-19 telah menyebabkan risiko guncangan dan kerentanan sosial terhadap kelangsungan hidup tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan marbot. Perlindungan sosial perlu diberikan sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan penyelenggaraan Perlindungan Sosial berdasarkan peraturan yang mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sosial untuk Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Marbot Dampak Pandemi COVID-19 di Kabupaten Gresik perlu ditetapkan. |
- |
UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 36 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;PP Nomor 39 Tahun 2012;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2020;PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020;PERMEN Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2020;Peraturan Bupati Gresik Nomor 13 Tahun 2021; |
- |
Peraturan Bupati Kabupaten Gresik tentang Perlindungan Sosial untuk Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Marbot Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 memiliki tujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial yang dihadapi oleh individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial bertanggung jawab untuk melaporkan pemberian perlindungan sosial kepada Bupati dalam waktu 7 hari kerja setelah penerima manfaat menerima bantuan. Data penerima manfaat Perlindungan Sosial disediakan oleh berbagai instansi, seperti Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mekanisme pengelolaan data dilakukan oleh Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dengan memastikan data yang dikirim mencakup informasi penting seperti nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 20 Mei 2021 di Kabupaten Gresik. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021 |
|