DANA DESA - KEUANGAN DESA - DESA
2016
Peraturan Bupati Gresik NO 15, BD Kabupaten Gresik 2016 (15)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengatur tata cara pengalokasian, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana desa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 247/PMK.07/2015, sebagai pedoman dalam pelaksanaan penggunaan dana desa tahun anggaran 2016. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 ini mengatur tentang proses pengalokasian dan penyaluran dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Peraturan ini juga menetapkan kriteria dan prosedur yang harus diikuti oleh kepala desa dalam menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk penyaluran dana. Selain itu, peraturan ini mencakup ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi penggunaan dana desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016 |
|