IJIN PENYELENGGARAAN PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI - PERIZINAN
2008
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2008 (8)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ijin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ijin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang menegaskan bahwa ijin kegiatan usaha hulu dan hilir penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi merupakan kewenangan pusat. Oleh karena itu, Kabupaten Gresik perlu menetapkan pencabutan Peraturan Daerah terkait dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik demi konsistensi dan kepatuhan hukum yang berlaku. |
- |
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2008 mengenai pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ijin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi merupakan langkah yang diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2008 yang membatalkan peraturan daerah tersebut. Dengan demikian, ijin kegiatan usaha hulu dan hilir penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan konsistensi hukum dan tata kelola yang efektif dalam sektor minyak dan gas bumi di Kabupaten Gresik. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008 |
- |
|
|