PAKAIAN DINAS BUPATI, WAKIL BUPATI DAN KEPALA DESA - KEPALA DESA - PEMERINTAH DESA
2020
Peraturan Bupati Gresik NO 51, BD Kabupaten Gresik 2020 (52)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati Dan Kepala Desa
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Bupati Gresik Nomor XX Tahun XXXX tentang Pakaian Dinas bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik disusun untuk meningkatkan disiplin, wibawa, dan motivasi kerja. Peraturan ini berdasarkan pertimbangan tersebut menetapkan pedoman mengenai pakaian dinas yang harus dipatuhi oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas dan tegas dalam hal penampilan dan pakaian kerja guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan teratur. |
- |
UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 6 Tahun 2014;PP Nomor 43 Tahun 1958;PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019;PP Nomor 12 Tahun 2017;Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971;Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990;PERMENDAGRI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; |
- |
Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Desa merupakan pedoman yang ditetapkan untuk meningkatkan disiplin, wibawa, dan motivasi kerja bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa di Kabupaten Gresik. Peraturan ini mengatur tentang tanda pengenal yang harus dipakai oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Desa dalam menjalankan tugas, serta menetapkan bentuk dan model atribut pakaian dinas yang harus digunakan. Atribut pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati mencakup berbagai elemen seperti nama Pemerintah Daerah, lambang Daerah, lencana Korpri, papan nama, mutz, tanda jabatan, tanda pangkat harian, dan tanda pengenal. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas terkait pemakaian atribut pakaian dinas untuk memastikan keseragaman dan konsistensi dalam penampilan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020 |
|