PEGAWAI TIDAK TETAP - TENAGA KONTRAK MUSIMAN - KEPEGAWAIAN
2006
Peraturan Bupati Gresik NO 7, BD Kabupaten Gresik 2006 (157)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gresik Nomor 66 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Atau Tenaga Kontrak Musiman
ABSTRAK : |
- |
Peraturan ini dibentuk untuk mengubah Keputusan Bupati Gresik Nomor 66 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kontrak Musiman yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati, dalam rangka penyesuaian ruang/gaji. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 7 Tahun 2006 ini mengatur tentang perubahan atas Keputusan Bupati Gresik Nomor 66 Tahun 2005 yang berisi tentang pedoman pengangkatan pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak musiman. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ruang gaji sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Peraturan ini juga mengacu pada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan dengan pengelolaan kepegawaian dan otonomi daerah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2006 |
|