PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK - DAERAH
2019
Peraturan Bupati Gresik NO 15, BD Kabupaten Gresik 2019 (15)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dalam Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah di Kabupaten Gresik sesuai dengan Pasal 7 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus mengikuti asas reparatoir untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, untuk memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah, perlu mengembalikan besaran pembayaran insentif pemungutan Pajak Daerah pada kondisi semula sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dibutuhkan Penetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam peraturan ini. |
- |
Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Gresik. Dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, Badan dan Pejabat Pemerintahan diwajibkan untuk berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip reparatoir, di mana tindakan pemerintahan dapat dikembalikan pada keadaan semula guna optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat. Perubahan-perubahan dalam pasal-pasal Peraturan Bupati ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Badan, dan pembagian insentif pemungutan pajak daerah secara proporsional antara tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Selain itu, perubahan juga mencakup penganggaran insentif pemungut pajak daerah yang dikelompokkan dalam belanja pegawai. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019 |
- |
|
|