PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH LINGKUNGAN PEMERINTAH
2013
Peraturan Bupati Gresik NO 6, BD Kabupaten Gresik 2013
Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan Inspektorat Kabupaten Gresik dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik ini mengatur tentang proses dan metode pengawasan yang harus dilakukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini mencakup pengawasan atas administrasi umum, keuangan, dan urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kebijakan terkait honorarium dan uang harian untuk Tim Pelaksana Kegiatan pengawasan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013 |
|