SANITASI - KESEHATAN - PONDOK PESANTREN
2006
Peraturan Bupati Gresik NO 36, BD Kabupaten Gresik 2006 (1897)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2006 tentang Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Sanitasi Kebutuhan Dasar Pondok Pesantren Dan Bantuan Peralatan Teknologi Tepat Guna (Ttg)
ABSTRAK : |
- |
Pelaksanaan standarisasi kebutuhan sanitasi dasar bagi pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan lingkungan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, diperlukan penetapan lokasi pelaksanaan kegiatan melalui peraturan bupati. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar sanitasi yang diterapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran di wilayah yang ditentukan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung dalam bentuk lingkungan yang lebih bersih dan kesehatan yang lebih baik bagi komunitas setempat. |
- |
Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2006 mengatur tentang lokasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sanitasi kebutuhan dasar di pondok pesantren dan bantuan peralatan teknologi tepat guna (TTG). Kegiatan ini diresmikan untuk meningkatkan standar sanitasi dasar di pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya. Peraturan ini mengacu pada beberapa peraturan dan undang-undang yang mendukung koordinasi dan pengelolaan keuangan daerah, serta kerjasama antara pemerintah dan badan usaha. Biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2006. Lokasi dan jenis kegiatan yang ditetapkan meliputi pengolahan air bersih menjadi air minum di beberapa desa dan kecamatan, serta penyediaan peralatan las dan pengepres karton. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diumumkan dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 28 September 2006 |
- |
|
|