PERJALANAN DINAS BUPATI, KETUA -DPRD, WAKIL BUPATI DAN WAKIL KETUA -DPRD
2007
Peraturan Bupati Gresik NO 49, BD Kabupaten Gresik 2007 (2308)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perjalanan Dinas Bupati, Ketua DPRD, Wakil Bupati Dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
- |
Peraturan Biaya Perjalanan Dinas untuk Pejabat Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk menjaga kelancaran perjalanan Dinas Bupati, Ketua DPRD, Wakil Bupati, dan Wakil Ketua Ketua DPRD Kabupaten Gresik dengan memberikan uang perjalanan Dinas baik perjalanan Dinas dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, peraturan ini diperlukan untuk mengatur dan menetapkan besaran Biaya Perjalanan Dinas agar pelaksanaan tugas tersebut dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. |
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : |
- |
Dalam Peraturan Bupati Gresik ini mengatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Gresik yang melibatkan Bupati, DPRD, dan perangkat daerah lainnya. Peraturan ini menetapkan prinsip otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan tentang perjalanan dinas dan pertanggungjawaban biaya yang terkait dengan pejabat daerah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007 |
|