081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 030/ 457 /HK/437.12/2018 tentang Penjualan Dan Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik Berupa Hasil Bongkaran Bangunan Kios Pertokoan Di Sekitar Alun-Alun Sidayu Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik
Keputusan Bupati
  Admin        85       60
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Keputusan Bupati
Judul
Keputusan Bupati Gresik Nomor : 030/ 457 /HK/437.12/2018 tentang Penjualan Dan Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik Berupa Hasil Bongkaran Bangunan Kios Pertokoan Di Sekitar Alun-Alun Sidayu Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
030/457/HK/437.12/2018
Singkatan Jenis
KEPBUP
Tahun Terbit
2018
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
28-05-2018
Subjek
ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH
Sumber
Himpunan Keputusan Bupati Gresik
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 85 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH

2018

Keputusan Bupati NO 030/457/HK/437.12/2018, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 030/ 457 /HK/437.12/2018 tentang Penjualan Dan Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik Berupa Hasil Bongkaran Bangunan Kios Pertokoan Di Sekitar Alun-Alun Sidayu Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   ini membahas tentang keputusan pembongkaran bangunan kios pertokoan di sekitar alun-alun Sidayu, Kabupaten Gresik, yang difungsikan ulang menjadi fasilitas jalan dan parkir menuju Tempat Wisata Religi Makam Kanjeng Sepuh dan Masjid Besar Kanjeng Sepuh Sidayu. Pembongkaran ini menghasilkan material yang masih memiliki nilai ekonomis, sehingga direncanakan untuk dilakukan penjualan. Penelitian terkait nilai ekonomis hasil bongkaran ini telah dilakukan dan dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Nomor: 030/15.1/III/BAP/437.61/2018. Berdasarkan Pasal 353 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati berwenang menetapkan barang milik daerah yang akan dijual, sesuai hasil penelitian dan persetujuan yang berlaku. Dengan mempertimbangkan semua aspek tersebut, diusulkan untuk menetapkan Keputusan Bupati mengenai penjualan dan nilai limit penjualan dari hasil bongkaran bangunan tersebut.
CATATAN :
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018
-   Status Keputusan bupati Berlaku

ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH

2018

Keputusan Bupati NO 030/457/HK/437.12/2018, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 030/ 457 /HK/437.12/2018 tentang Penjualan Dan Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik Berupa Hasil Bongkaran Bangunan Kios Pertokoan Di Sekitar Alun-Alun Sidayu Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   ini membahas tentang keputusan pembongkaran bangunan kios pertokoan di sekitar alun-alun Sidayu, Kabupaten Gresik, yang difungsikan ulang menjadi fasilitas jalan dan parkir menuju Tempat Wisata Religi Makam Kanjeng Sepuh dan Masjid Besar Kanjeng Sepuh Sidayu. Pembongkaran ini menghasilkan material yang masih memiliki nilai ekonomis, sehingga direncanakan untuk dilakukan penjualan. Penelitian terkait nilai ekonomis hasil bongkaran ini telah dilakukan dan dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Nomor: 030/15.1/III/BAP/437.61/2018. Berdasarkan Pasal 353 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati berwenang menetapkan barang milik daerah yang akan dijual, sesuai hasil penelitian dan persetujuan yang berlaku. Dengan mempertimbangkan semua aspek tersebut, diusulkan untuk menetapkan Keputusan Bupati mengenai penjualan dan nilai limit penjualan dari hasil bongkaran bangunan tersebut.
CATATAN:
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018
-   Status Keputusan bupati Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Keputusan Bupati Nomor 030/457/HK/437.12/2018 Tahun 2018 Keputusan Bupati Gresik Nomor : 030/ 457 /HK/437.12/2018 tentang Penjualan Dan Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik Berupa Hasil Bongkaran Bangunan Kios Pertokoan Di Sekitar Alun-Alun Sidayu Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].