081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 050/ 12 /HK/437.12/2024 tentang Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis Dan Penilik Dalam Sekretariat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Kabupaten Gresik
Keputusan Bupati
  Admin        223       299
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Keputusan Bupati
Judul
Keputusan Bupati Gresik Nomor : 050/ 12 /HK/437.12/2024 tentang Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis Dan Penilik Dalam Sekretariat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
12
Singkatan Jenis
KEPBUP
Tahun Terbit
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-01-2024
Subjek
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Sumber
Himpunan Keputusan Bupati Gresik
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
perumahan rakyat dan kawasan permukiman
Pemrakarsa
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bagikan
Halaman ini telah diakses 223 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

2024

Keputusan Bupati NO 12, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 050/ 12 /HK/437.12/2024 tentang Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis Dan Penilik Dalam Sekretariat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   ini menjelaskan tentang penunjukan dan fungsi beberapa tim dan individu kunci dalam pengelolaan bangunan gedung sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 terkait pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Penilik Bangunan Gedung, yang merupakan individu berkompetensi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, memiliki peran untuk menginspeksi penyelenggaraan bangunan gedung di lingkup kewenangan mereka. Selain itu, Tim Profesi Ahli (TPA), yang terdiri dari para profesional ahli dan ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, bertujuan memberikan pertimbangan teknis dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung. Bersama dengan mereka, terdapat Tim Penilai Teknis (TPT) yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten untuk mendukung pengelolaan ini. Berdasarkan landasan ini, terdapat kebutuhan untuk menetapkan Keputusan Bupati mengenai pembentukan dan tanggung jawab Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis, dan Penilik dalam lingkungan Sekretariat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024
-   Status Keputusan bupati Berlaku

PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

2024

Keputusan Bupati NO 12, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 050/ 12 /HK/437.12/2024 tentang Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis Dan Penilik Dalam Sekretariat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   ini menjelaskan tentang penunjukan dan fungsi beberapa tim dan individu kunci dalam pengelolaan bangunan gedung sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 terkait pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Penilik Bangunan Gedung, yang merupakan individu berkompetensi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, memiliki peran untuk menginspeksi penyelenggaraan bangunan gedung di lingkup kewenangan mereka. Selain itu, Tim Profesi Ahli (TPA), yang terdiri dari para profesional ahli dan ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, bertujuan memberikan pertimbangan teknis dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung. Bersama dengan mereka, terdapat Tim Penilai Teknis (TPT) yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten untuk mendukung pengelolaan ini. Berdasarkan landasan ini, terdapat kebutuhan untuk menetapkan Keputusan Bupati mengenai pembentukan dan tanggung jawab Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis, dan Penilik dalam lingkungan Sekretariat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024
-   Status Keputusan bupati Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Keputusan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 Keputusan Bupati Gresik Nomor : 050/ 12 /HK/437.12/2024 tentang Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis Dan Penilik Dalam Sekretariat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].