081335001911   hukumpemkabgrs@gmail.com

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 050/ 6 /Hk/437.12/2024 tentang Tim Kesekretariatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Kabupaten Gresik
Keputusan Bupati
  Admin        104       53
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Keputusan Bupati
Judul
Keputusan Bupati Gresik Nomor : 050/ 6 /Hk/437.12/2024 tentang Tim Kesekretariatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
6
Singkatan Jenis
KEPBUP
Tahun Terbit
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-01-2024
Subjek
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Sumber
Himpunan Keputusan Bupati Gresik
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   6 TH. 2024 TIM SEKRETARIAT SIMBG 2024_.pdf
Abstrak Peraturan :   
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
perumahan rakyat dan kawasan permukiman
Pemrakarsa
DINAS CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bagikan
Halaman ini telah diakses 104 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

2024

Keputusan Bupati NO 6, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 050/ 6 /Hk/437.12/2024 tentang Tim Kesekretariatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Keputusan pembentukan Tim Kesekretariatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung di Kabupaten Gresik didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 237 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa sekretariat merupakan tim yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan ini, diperlukan adanya penetapan Keputusan Bupati terkait pembentukan tim tersebut untuk menunjang pengelolaan sistem informasi manajemen bangunan gedung secara efektif di Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024
-   Status Keputusan bupati Berlaku

PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

2024

Keputusan Bupati NO 6, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 050/ 6 /Hk/437.12/2024 tentang Tim Kesekretariatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Keputusan pembentukan Tim Kesekretariatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung di Kabupaten Gresik didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 237 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa sekretariat merupakan tim yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan ini, diperlukan adanya penetapan Keputusan Bupati terkait pembentukan tim tersebut untuk menunjang pengelolaan sistem informasi manajemen bangunan gedung secara efektif di Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024
-   Status Keputusan bupati Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status : Berlaku
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Keputusan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 Keputusan Bupati Gresik Nomor : 050/ 6 /Hk/437.12/2024 tentang Tim Kesekretariatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].