081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 141/ 19 /HK/437.12/2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik
Keputusan Bupati
  Admin        79       125
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Keputusan Bupati
Judul
Keputusan Bupati Gresik Nomor : 141/ 19 /HK/437.12/2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
141/19/HK/437.12/2021
Singkatan Jenis
KEPBUP
Tahun Terbit
2021
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
04-02-2021
Subjek
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Sumber
Himpunan Keputusan Bupati Gresik
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   19 Th. 2021 SK Pj. Kades Mondoluku.pdf
Abstrak Peraturan :   
Penandatangan
Plt. BUPATI GRESIK, MOH. QOSIM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pemrakarsa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 79 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

2021

Keputusan Bupati NO 141/19/HK/437.12/2021, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 141/ 19 /HK/437.12/2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Kepala Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom, Saudara H. Riman, yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Gresik, meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2020. Hal ini dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian dari Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Mondoluku. Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, diperlukan pengangkatan penjabat baru dengan usul Camat dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat. Camat Wringinanom, melalui suratnya, mengusulkan TRI GATOT MULYONO yang menjabat sebagai Staf Kecamatan Wringinanom, untuk diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Mondoluku. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari BPD dan perlu disahkan melalui Keputusan Bupati untuk pengesahan pemberhentian Kepala Desa lama dan pengangkatan penjabat baru.
CATATAN :
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021
-   Status Keputusan bupati Berlaku

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

2021

Keputusan Bupati NO 141/19/HK/437.12/2021, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 141/ 19 /HK/437.12/2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Kepala Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom, Saudara H. Riman, yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Gresik, meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2020. Hal ini dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian dari Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa Mondoluku. Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, diperlukan pengangkatan penjabat baru dengan usul Camat dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat. Camat Wringinanom, melalui suratnya, mengusulkan TRI GATOT MULYONO yang menjabat sebagai Staf Kecamatan Wringinanom, untuk diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Mondoluku. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari BPD dan perlu disahkan melalui Keputusan Bupati untuk pengesahan pemberhentian Kepala Desa lama dan pengangkatan penjabat baru.
CATATAN:
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021
-   Status Keputusan bupati Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Keputusan Bupati Nomor 141/19/HK/437.12/2021 Tahun 2021 Keputusan Bupati Gresik Nomor : 141/ 19 /HK/437.12/2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].