081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 451/ 371 /HK/437.12/2018 tentang Pemberian Hibah Daerah Kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik
Keputusan Bupati
  Admin        48       49
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Keputusan Bupati
Judul
Keputusan Bupati Gresik Nomor : 451/ 371 /HK/437.12/2018 tentang Pemberian Hibah Daerah Kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
451/371/HK/437.12/2018
Singkatan Jenis
KEPBUP
Tahun Terbit
2018
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
14-04-2018
Subjek
SOSIAL
Sumber
Himpunan Keputusan Bupati Gresik
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2018Kb3525018.pdf
Abstrak Peraturan :   2018absKb3525018.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Sosial
Pemrakarsa
Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 48 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

SOSIAL

2018

Keputusan Bupati NO 451/371/HK/437.12/2018, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 451/ 371 /HK/437.12/2018 tentang Pemberian Hibah Daerah Kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Dalam rangka mengakomodasi berbagai persoalan umat serta memberikan pelayanan optimal sesuai dengan peran Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Gresik, diperlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah Daerah. Dukungan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa bantuan pendanaan bagi kegiatan Majelis Ulama Indonesia baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dibebankan pada APBD melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah. Selain itu, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bupati Gresik Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bupati berwenang menetapkan daftar penerima hibah berikut besaran dana, jenis barang, atau jasa yang dihibahkan berdasarkan keputusan yang merujuk pada Peraturan Daerah tentang APBD serta Peraturan Bupati terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Keputusan Bupati mengenai Pemberian Hibah Daerah kepada DP MUI Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 14 April 2018
-   Status Keputusan bupati Berlaku

SOSIAL

2018

Keputusan Bupati NO 451/371/HK/437.12/2018, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 451/ 371 /HK/437.12/2018 tentang Pemberian Hibah Daerah Kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Dalam rangka mengakomodasi berbagai persoalan umat serta memberikan pelayanan optimal sesuai dengan peran Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Gresik, diperlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah Daerah. Dukungan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa bantuan pendanaan bagi kegiatan Majelis Ulama Indonesia baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dibebankan pada APBD melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah. Selain itu, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bupati Gresik Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bupati berwenang menetapkan daftar penerima hibah berikut besaran dana, jenis barang, atau jasa yang dihibahkan berdasarkan keputusan yang merujuk pada Peraturan Daerah tentang APBD serta Peraturan Bupati terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Keputusan Bupati mengenai Pemberian Hibah Daerah kepada DP MUI Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 14 April 2018
-   Status Keputusan bupati Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Keputusan Bupati Nomor 451/371/HK/437.12/2018 Tahun 2018 Keputusan Bupati Gresik Nomor : 451/ 371 /HK/437.12/2018 tentang Pemberian Hibah Daerah Kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].