081335001911   hukumpemkabgrs@gmail.com

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 4 /HK/437.12/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor : 900/576/hk/437.12/2023 tentang Pejabat Yang Diberi Wewenang Sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024
Keputusan Bupati
  Admin        750       36
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Keputusan Bupati
Judul
Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 4 /HK/437.12/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor : 900/576/hk/437.12/2023 tentang Pejabat Yang Diberi Wewenang Sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
4
Singkatan Jenis
KEPBUP
Tahun Terbit
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-01-2024
Subjek
KEPEGAWAIAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH
Sumber
Himpunan Keputusan Bupati Gresik
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Kepegawaian dan Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 750 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

KEPEGAWAIAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH

2024

Keputusan Bupati NO 4, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 4 /HK/437.12/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor : 900/576/hk/437.12/2023 tentang Pejabat Yang Diberi Wewenang Sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK :
-   ini menguraikan perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gresik untuk Tahun Anggaran 2024. Awalnya, pengelolaan keuangan diagendakan melalui Keputusan Bupati Gresik Nomor: 900/576/HK/437.12/2023, yang menetapkan pejabat dengan wewenang untuk mengelola keuangan daerah dan peran terkait lainnya. Namun, dengan terbitnya Keputusan Bupati Nomor: 821.2/212/437.73/Kep/2023, yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada 29 Desember 2023, terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap keputusan tersebut. Pertimbangan-pertimbangan ini mengharuskan ditetapkannya keputusan bupati yang merevisi ketentuan awal dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah guna menghadapi Tahun Anggaran 2024.
CATATAN :
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024
-   Status Keputusan bupati Berlaku

KEPEGAWAIAN DAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH

2024

Keputusan Bupati NO 4, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 4 /HK/437.12/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor : 900/576/hk/437.12/2023 tentang Pejabat Yang Diberi Wewenang Sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK:
-   ini menguraikan perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gresik untuk Tahun Anggaran 2024. Awalnya, pengelolaan keuangan diagendakan melalui Keputusan Bupati Gresik Nomor: 900/576/HK/437.12/2023, yang menetapkan pejabat dengan wewenang untuk mengelola keuangan daerah dan peran terkait lainnya. Namun, dengan terbitnya Keputusan Bupati Nomor: 821.2/212/437.73/Kep/2023, yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada 29 Desember 2023, terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap keputusan tersebut. Pertimbangan-pertimbangan ini mengharuskan ditetapkannya keputusan bupati yang merevisi ketentuan awal dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah guna menghadapi Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024
-   Status Keputusan bupati Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status : Berlaku
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 4 /HK/437.12/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor : 900/576/hk/437.12/2023 tentang Pejabat Yang Diberi Wewenang Sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].