081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 436/HK/437.12/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kebomas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik
Keputusan Bupati
  Admin        69       46
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Keputusan Bupati
Judul
Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 436/HK/437.12/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kebomas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
900/436/HK/437.12/2018
Singkatan Jenis
KEPBUP
Tahun Terbit
2018
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
17-05-2018
Subjek
ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH
Sumber
Himpunan Keputusan Bupati Gresik
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2018Kb3525018.pdf
Abstrak Peraturan :   2018absKb3525018.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 69 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH

2018

Keputusan Bupati NO 900/436/HK/437.12/2018, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 436/HK/437.12/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kebomas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Pelaksanaan program dan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2018 memerlukan penunjukan pejabat yang diberi wewenang sebagai pengelola keuangan daerah. Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor: 900/1057/HK/437.12/2017, penunjukan tersebut dilakukan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dalam proses pelaksanaan, terdapat kendala dengan adanya cuti bersalin yang diambil oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kebomas, yaitu TYAS HAPSARI INDRIANTO, SKM. Hal ini diindikasikan oleh Surat Ijin Cuti Bersalin Nomor: 854/1294.1/437.52/2018. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan pejabat pengganti agar kesinambungan pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga. Keputusan ini diambil untuk menanggapi pertimbangan kebutuhan penggantian pejabat pengelola keuangan dengan memperhatikan keputusan sebelumnya serta situasi terkini.
CATATAN :
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018
-   Status Keputusan bupati Berlaku

ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH

2018

Keputusan Bupati NO 900/436/HK/437.12/2018, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 436/HK/437.12/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kebomas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Pelaksanaan program dan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2018 memerlukan penunjukan pejabat yang diberi wewenang sebagai pengelola keuangan daerah. Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor: 900/1057/HK/437.12/2017, penunjukan tersebut dilakukan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dalam proses pelaksanaan, terdapat kendala dengan adanya cuti bersalin yang diambil oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kebomas, yaitu TYAS HAPSARI INDRIANTO, SKM. Hal ini diindikasikan oleh Surat Ijin Cuti Bersalin Nomor: 854/1294.1/437.52/2018. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan pejabat pengganti agar kesinambungan pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga. Keputusan ini diambil untuk menanggapi pertimbangan kebutuhan penggantian pejabat pengelola keuangan dengan memperhatikan keputusan sebelumnya serta situasi terkini.
CATATAN:
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018
-   Status Keputusan bupati Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Keputusan Bupati Nomor 900/436/HK/437.12/2018 Tahun 2018 Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 436/HK/437.12/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kebomas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].