081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/740/Hk/437.12/2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Yang Penanggungjawab Pelaksanaannya Pada Dinas Perikanan Kabupaten Gresik
Keputusan Bupati
  Admin        106       70
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Keputusan Bupati
Judul
Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/740/Hk/437.12/2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Yang Penanggungjawab Pelaksanaannya Pada Dinas Perikanan Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
740
Singkatan Jenis
KEPBUP
Tahun Terbit
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
29-07-2024
Subjek
BANTUAN - KEUANGAN
Sumber
Himpunan Keputusan Bupati Gresik
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kab. Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Hukum - Administrasi Negara
Pemrakarsa
Dinas Perikanan Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 106 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

BANTUAN - KEUANGAN

2024

Keputusan Bupati NO 740, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/740/Hk/437.12/2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Yang Penanggungjawab Pelaksanaannya Pada Dinas Perikanan Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Dalam rangka mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada desa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2016 yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 10 Tahun 2024. Penetapan daftar penerima dan besaran bantuan dilakukan oleh Bupati melalui Keputusan Bupati berdasarkan peraturan tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, sesuai Pasal 23 A dari peraturan yang sama, serta Keputusan Bupati Nomor 900/328/HK/437.12/2024, bantuan keuangan khusus untuk desa pada Tahun Anggaran 2024 ditambah dengan besaran kurang bayar dari Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Bupati mengenai Penerima Bantuan Keuangan Khusus kepada desa, dengan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik sebagai penanggung jawab pelaksanaannya untuk Tahun Anggaran 2024.
CATATAN :
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024
-   Status Keputusan bupati Berlaku

BANTUAN - KEUANGAN

2024

Keputusan Bupati NO 740, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/740/Hk/437.12/2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Yang Penanggungjawab Pelaksanaannya Pada Dinas Perikanan Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Dalam rangka mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada desa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2016 yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 10 Tahun 2024. Penetapan daftar penerima dan besaran bantuan dilakukan oleh Bupati melalui Keputusan Bupati berdasarkan peraturan tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, sesuai Pasal 23 A dari peraturan yang sama, serta Keputusan Bupati Nomor 900/328/HK/437.12/2024, bantuan keuangan khusus untuk desa pada Tahun Anggaran 2024 ditambah dengan besaran kurang bayar dari Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Bupati mengenai Penerima Bantuan Keuangan Khusus kepada desa, dengan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik sebagai penanggung jawab pelaksanaannya untuk Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024
-   Status Keputusan bupati Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Keputusan Bupati Nomor 740 Tahun 2024 Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/740/Hk/437.12/2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Yang Penanggungjawab Pelaksanaannya Pada Dinas Perikanan Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].