081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Nomor : 900/743/Hk/437.12/2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Yang Penanggungjawab Pelaksanaannya Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Gresik
Keputusan Bupati
  Admin        130       379
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Keputusan Bupati
Judul
Nomor : 900/743/Hk/437.12/2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Yang Penanggungjawab Pelaksanaannya Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
743
Singkatan Jenis
KEPBUP
Tahun Terbit
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
29-07-2024
Subjek
BANTUAN - KEUANGAN
Sumber
Himpunan Keputusan Bupati Gresik
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kab. Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lampiran
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Hukum - Administrasi Negara
Pemrakarsa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Bagikan
Halaman ini telah diakses 130 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

BANTUAN - KEUANGAN

2024

Keputusan Bupati NO 743, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Nomor : 900/743/Hk/437.12/2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Yang Penanggungjawab Pelaksanaannya Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Dalam rangka mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Gresik, Pemerintah Daerah merasa perlu memberikan bantuan keuangan khusus kepada desa-desa. Menurut Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024, Bupati memiliki kewajiban untuk menetapkan daftar penerima dan besarannya melalui Keputusan Bupati. Di samping itu, sesuai Pasal 23 A dari peraturan yang sama, serta Keputusan Bupati Nomor: 900/328/HK/437.12/2024, telah ditetapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2024, bantuan keuangan khusus akan ditambah dengan nilai kurang bayar dari Tahun Anggaran 2023. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Bupati tentang penerima Bantuan Keuangan Kepada Desa yang bersifat khusus untuk Tahun Anggaran 2024, di mana pelaksanaan penanggung jawabannya berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024
-   Status Keputusan bupati Berlaku

BANTUAN - KEUANGAN

2024

Keputusan Bupati NO 743, Himpunan Keputusan Bupati Gresik

Nomor : 900/743/Hk/437.12/2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Yang Penanggungjawab Pelaksanaannya Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Dalam rangka mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Gresik, Pemerintah Daerah merasa perlu memberikan bantuan keuangan khusus kepada desa-desa. Menurut Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024, Bupati memiliki kewajiban untuk menetapkan daftar penerima dan besarannya melalui Keputusan Bupati. Di samping itu, sesuai Pasal 23 A dari peraturan yang sama, serta Keputusan Bupati Nomor: 900/328/HK/437.12/2024, telah ditetapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2024, bantuan keuangan khusus akan ditambah dengan nilai kurang bayar dari Tahun Anggaran 2023. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Bupati tentang penerima Bantuan Keuangan Kepada Desa yang bersifat khusus untuk Tahun Anggaran 2024, di mana pelaksanaan penanggung jawabannya berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Keputusan bupati mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024
-   Status Keputusan bupati Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Keputusan Bupati Nomor 743 Tahun 2024 Nomor : 900/743/Hk/437.12/2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Yang Penanggungjawab Pelaksanaannya Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].