Penerima Hibah Daerah Berupa Barang Kepada Lembaga Pendidikan Swasta Jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Di Kabupaten Gresik
Keputusan Bupati
Admin
8
5
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Keputusan Bupati
Judul
Penerima Hibah Daerah Berupa Barang Kepada Lembaga Pendidikan Swasta Jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Di Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Kabupaten Gresik
Nomor
420/1197/HK/437.12/2024
Singkatan Jenis
KEPBUP
Tahun Terbit
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
19-11-2024
Tanggal Pengundangan
19-11-2024
Subjek
HIBAH
Sumber
Himpunan Keputusan Bupati Gresik Tahun 2024
Deskripsi Fisik
19 Halaman
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kab. Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Penandatangan
Plt Bupati Gresik
Urusan Pemerintahan
Pemerintahan Umum
Pemrakarsa
Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 8 kali
MATERI POKOK PERATURAN
ABSTRAK
HIBAH
2024
Keputusan Bupati NO 420/1197/HK/437.12/2024, Himpunan Keputusan Bupati Gresik Tahun 2024
Penerima Hibah Daerah Berupa Barang Kepada Lembaga Pendidikan Swasta Jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||
CATATAN : |
|
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Keputusan Bupati Nomor 420/1197/HK/437.12/2024 Tahun 2024Penerima Hibah Daerah Berupa Barang Kepada Lembaga Pendidikan Swasta Jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Di Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].