Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Nomor : 451/ 5 /437.12/2025 tentang Tim Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Berupa Uang Kepada Tempat Ibadah, Lembaga Keagamaan Dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan Yang Berbadan Hukum Di Kabupaten Gresik
Keputusan Perangkat DaerahMETADATA PERATURAN
PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: nama_file_abstrak
Filename: libraries/Slice.php(491) : eval()'d code
Line Number: 331
Backtrace:
File: /var/www/html/application/libraries/Slice.php(491) : eval()'d code
Line: 331
Function: _error_handler
File: /var/www/html/application/libraries/Slice.php
Line: 491
Function: eval
File: /var/www/html/application/libraries/Slice.php
Line: 353
Function: _run
File: /var/www/html/application/helpers/slice_helper.php
Line: 2054
Function: view
File: /var/www/html/application/modules/content_hukum/controllers/Content_hukum.php
Line: 402
Function: view
File: /var/www/html/index.php
Line: 292
Function: require_once
MATERI POKOK PERATURAN
ABSTRAK
Tim Pelaksanaan dan Penatausahaan
2025
Keputusan Perangkat Daerah NO 5, Himpunan Keputusan Kepala OPD Tahun 2025
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Nomor : 451/ 5 /437.12/2025 tentang Tim Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Berupa Uang Kepada Tempat Ibadah, Lembaga Keagamaan Dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan Yang Berbadan Hukum Di Kabupaten Gresik
| ABSTRAK : |
|
||||
| CATATAN : |
|
Tim Pelaksanaan dan Penatausahaan
2025
Keputusan Perangkat Daerah NO 5, Himpunan Keputusan Kepala OPD Tahun 2025
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Nomor : 451/ 5 /437.12/2025 tentang Tim Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Berupa Uang Kepada Tempat Ibadah, Lembaga Keagamaan Dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan Yang Berbadan Hukum Di Kabupaten Gresik
| ABSTRAK: |
|
||||
| CATATAN: |
|