081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 45 Tahun 2007 tentang Ijin Pemungutan Dana Dalam Rangka Bulan Dana Kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Gresik
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        87       87
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 45 Tahun 2007 tentang Ijin Pemungutan Dana Dalam Rangka Bulan Dana Kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
45
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2007
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
30-10-2007
Subjek
PMI - PALANG MERAH INDONESIA
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2007 (2240)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Umum
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2007Pb3525045.pdf
Abstrak Peraturan :   2007absPb3525045.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA’SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Kesehatan
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 87 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

PMI - PALANG MERAH INDONESIA

2007

Peraturan Bupati Gresik NO 45, BD Kabupaten Gresik 2007 (2240)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 45 Tahun 2007 tentang Ijin Pemungutan Dana Dalam Rangka Bulan Dana Kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Ijin Pemungutan Dana Kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) ini dibentuk untuk kelancaran pelaksanaan Bulan Dana Kemanusiaan yang diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Gresik, sebagai upaya meningkatkan rasa Kemanusiaan pada sesama manusia yang sangat membutuhkan pertolongan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 45 Tahun 2007 ini mengatur tentang ijin pemungutan dana dalam rangka Bulan Dana Kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Gresik. Peraturan ini menetapkan bahwa pemungutan sumbangan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dilaksanakan atas dasar suka rela tanpa ada paksaan. Selain itu, peraturan ini juga menjabarkan tentang rencana operasional dan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan dana tersebut.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2007
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

PMI - PALANG MERAH INDONESIA

2007

Peraturan Bupati Gresik NO 45, BD Kabupaten Gresik 2007 (2240)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 45 Tahun 2007 tentang Ijin Pemungutan Dana Dalam Rangka Bulan Dana Kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Ijin Pemungutan Dana Kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) ini dibentuk untuk kelancaran pelaksanaan Bulan Dana Kemanusiaan yang diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Gresik, sebagai upaya meningkatkan rasa Kemanusiaan pada sesama manusia yang sangat membutuhkan pertolongan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 45 Tahun 2007 ini mengatur tentang ijin pemungutan dana dalam rangka Bulan Dana Kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Gresik. Peraturan ini menetapkan bahwa pemungutan sumbangan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus dilaksanakan atas dasar suka rela tanpa ada paksaan. Selain itu, peraturan ini juga menjabarkan tentang rencana operasional dan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan dana tersebut.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2007
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 45 Tahun 2007 Peraturan Bupati Gresik Nomor 45 Tahun 2007 tentang Ijin Pemungutan Dana Dalam Rangka Bulan Dana Kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].