081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Persetujuan Pencatatan Akta Kelahiran Terlambat
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        70       70
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Persetujuan Pencatatan Akta Kelahiran Terlambat
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
60
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2007
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
17-12-2007
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERSETUJUAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2007 (2546)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2007Pb3525060.pdf
Abstrak Peraturan :   2007absPb3525060.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA’SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 70 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERSETUJUAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT

2007

Peraturan Bupati Gresik NO 60, BD Kabupaten Gresik 2007 (2546)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Persetujuan Pencatatan Akta Kelahiran Terlambat

ABSTRAK :
-   Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat dalam rangka pengurusan Akte Kelahiran terlambat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai penandatanganan persetujuan Pencatatan Kelahiran Terlambat yang akan dilakukan oleh Kantor Kependudukan sebagai Instansi pelaksana.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 60 Tahun 2007 ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan persetujuan pencatatan akta kelahiran terlambat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran terlambat. Kewenangan ini dilimpahkan kepada Kantor Kependudukan sebagai instansi pelaksana.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2007
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERSETUJUAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT

2007

Peraturan Bupati Gresik NO 60, BD Kabupaten Gresik 2007 (2546)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Persetujuan Pencatatan Akta Kelahiran Terlambat

ABSTRAK:
-   Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat dalam rangka pengurusan Akte Kelahiran terlambat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai penandatanganan persetujuan Pencatatan Kelahiran Terlambat yang akan dilakukan oleh Kantor Kependudukan sebagai Instansi pelaksana.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 60 Tahun 2007 ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan persetujuan pencatatan akta kelahiran terlambat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran terlambat. Kewenangan ini dilimpahkan kepada Kantor Kependudukan sebagai instansi pelaksana.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2007
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 60 Tahun 2007 Peraturan Bupati Gresik Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Persetujuan Pencatatan Akta Kelahiran Terlambat. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].