081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        61       50
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun Anggaran 2013
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
19
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2014
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-05-2014
Subjek
BUMD - BANK GRESIK - PERUSAHAAN DAERAH
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2014
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2014Pb3525019.pdf
Abstrak Peraturan :   2014absPb3525019.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Kabupaten Gresik. Bupati
Bagikan
Halaman ini telah diakses 61 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

BUMD - BANK GRESIK - PERUSAHAAN DAERAH

2014

Peraturan Bupati Gresik NO 19, BD Kabupaten Gresik 2014

Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun Anggaran 2013

ABSTRAK :
-   a. Peraturan Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun Anggaran 2013 ini dibentuk untuk melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah dan mewujudkan transparansi kondisi keuangan serta kinerja PD. BPR Bank Gresik dengan memberikan informasi pelaksanaan rencana kerja Tahun 2013 sebagai laporan tahunan. b. Peraturan Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun Anggaran 2013 ini dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2008 yang mengharuskan Direksi untuk menyampaikan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi yang telah diaudit kepada Dewan Pengawas dan Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun Anggaran 2013 ini mengatur tentang pengesahan laporan keuangan tahunan untuk PD BPR Bank Gresik tahun 2013. Peraturan ini mencakup detail neraca keuangan per 31 Desember 2013 yang meliputi aktiva, kewajiban, dan ekuitas. Peraturan ini bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2014
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

BUMD - BANK GRESIK - PERUSAHAAN DAERAH

2014

Peraturan Bupati Gresik NO 19, BD Kabupaten Gresik 2014

Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun Anggaran 2013

ABSTRAK:
-   a. Peraturan Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun Anggaran 2013 ini dibentuk untuk melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah dan mewujudkan transparansi kondisi keuangan serta kinerja PD. BPR Bank Gresik dengan memberikan informasi pelaksanaan rencana kerja Tahun 2013 sebagai laporan tahunan. b. Peraturan Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun Anggaran 2013 ini dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2008 yang mengharuskan Direksi untuk menyampaikan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi yang telah diaudit kepada Dewan Pengawas dan Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun Anggaran 2013 ini mengatur tentang pengesahan laporan keuangan tahunan untuk PD BPR Bank Gresik tahun 2013. Peraturan ini mencakup detail neraca keuangan per 31 Desember 2013 yang meliputi aktiva, kewajiban, dan ekuitas. Peraturan ini bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2014
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2014 Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik Tahun Anggaran 2013. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].