081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Gresik
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        7       6
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Kabupaten Gresik
Nomor Peraturan
10
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2025
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-03-2025
Subjek
PEDOMAN - SPBE
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 10
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Setda Kab. Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Pemerintahan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2025Pb3525010.pdf
Abstrak Peraturan :   2025absPb3525010.pdf
Penandatangan
Fandi Akhmad Yani
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Hukum - Pemerintahan Umum
Pemrakarsa
Dinas Komunikasi dan Informatika
Bagikan
Halaman ini telah diakses 7 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Pengetahuan dikelompokkan menjadi eksplisit dan implisit. Pengetahuan eksplisit adalah informasi yang telah didokumentasikan dan dapat diakses oleh orang lain, sedangkan pengetahuan implisit adalah pengetahuan yang berada dalam pikiran individu, berasal dari pengalaman atau pembelajaran. Transformasi pengetahuan meliputi sosialisasi (dari implisit ke implisit) dan eksternalisasi (dari implisit ke eksplisit). Manajemen pengetahuan SPBE mencakup pengembangan, pemeliharaan, penetapan organisasi dan personil pelaksana, serta pedoman pelaksanaannya.
  
ABSTRAK

PEDOMAN - SPBE

2025

Peraturan Bupati Gresik NO 10, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 10

Peraturan Bupati Gresik Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu dibuat kebijakan terkait penerapan manajemen pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik oleh pengelola kebijakan di daerah. Oleh karena itu, Peraturan Bupati ini memuat pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Gresik.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akses terhadap pengetahuan di lingkungan Perangkat Daerah. Peraturan ini juga menetapkan kebijakan internal dan alokasi anggaran untuk mendukung manajemen pengetahuan SPBE. Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam penerapan manajemen pengetahuan SPBE di Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2025
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

PEDOMAN - SPBE

2025

Peraturan Bupati Gresik NO 10, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025 NOMOR 10

Peraturan Bupati Gresik Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu dibuat kebijakan terkait penerapan manajemen pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik oleh pengelola kebijakan di daerah. Oleh karena itu, Peraturan Bupati ini memuat pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Gresik.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Bupati Gresik ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akses terhadap pengetahuan di lingkungan Perangkat Daerah. Peraturan ini juga menetapkan kebijakan internal dan alokasi anggaran untuk mendukung manajemen pengetahuan SPBE. Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam penerapan manajemen pengetahuan SPBE di Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2025
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan Bupati Gresik Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].