081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Untuk Janda Miskin, Anak Yatim/Piatu, Marbot, Guru Ngaji, Dan Penjaga Makam Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati Gresik
  Admin        345       317
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Bupati Gresik
Judul
Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Untuk Janda Miskin, Anak Yatim/Piatu, Marbot, Guru Ngaji, Dan Penjaga Makam Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
2
Singkatan Jenis
PERBUP
Tahun Terbit
2023
Tempat Penetapan
Kabupaten Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
24-01-2023
Subjek
BANTUAN SOSIAL - SOSIAL
Sumber
BD Kabupaten Gresik 2023 (2)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2023Pb3525002.pdf
Abstrak Peraturan :   2023absPb3525002.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Bagian Kesra
Bagikan
Halaman ini telah diakses 345 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

BANTUAN SOSIAL - SOSIAL

2023

Peraturan Bupati Gresik NO 2, BD Kabupaten Gresik 2023 (2)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Untuk Janda Miskin, Anak Yatim/Piatu, Marbot, Guru Ngaji, Dan Penjaga Makam Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2023

ABSTRAK :
-   Peraturan Bupati tentang Bantuan Sosial Untuk Janda Miskin, Anak Yatim/Piatu, Marbot, Guru Ngaji, dan Penjaga Makam Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk mewujudkan kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik terhadap janda miskin dan Anak Yatim/Piatu serta mengurangi risiko sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini merupakan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial yang merupakan bagian dari Nawakarsa atau 9 (sembilan) navigasi perubahan sebagai strategi pembangunan Kabupaten Gresik Baru. Peraturan ini didasari oleh Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang menjelaskan perlindungan sosial bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko sosial agar kebutuhan dasar minimal individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat dapat terpenuhi. Selain itu, dalam Bab II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk memberikan bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat secara selektif guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Bantuan Sosial untuk memastikan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik dan mendukung realisasi visi dan misi Pemerintah Daerah.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 36 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 39 Tahun 2012;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020;PERMENDAGRI Nomor 84 Tahun 2022;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2021;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021;Peraturan Bupati Gresik Nomor 93 Tahun 2022;
-   Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Nomor 79 Tahun 2021 dan Nomor 93 Tahun 2022 mengatur tentang Bantuan Sosial untuk Janda Miskin dan Anak Yatim/Piatu di Kabupaten Gresik. Dalam pelaksanaannya, PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Gresik bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pencairan kepada Dinas Sosial dalam waktu 5 hari kerja setelah penerima manfaat menerima uang. Selain itu, Dinas Sosial harus melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mengenai pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial dalam waktu 14 hari kerja setelah penerima manfaat menerima uang. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 24 Januari 2023. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan sosial bagi individu dan kelompok yang membutuhkan di Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku

BANTUAN SOSIAL - SOSIAL

2023

Peraturan Bupati Gresik NO 2, BD Kabupaten Gresik 2023 (2)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Untuk Janda Miskin, Anak Yatim/Piatu, Marbot, Guru Ngaji, Dan Penjaga Makam Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2023

ABSTRAK:
-   Peraturan Bupati tentang Bantuan Sosial Untuk Janda Miskin, Anak Yatim/Piatu, Marbot, Guru Ngaji, dan Penjaga Makam Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk mewujudkan kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik terhadap janda miskin dan Anak Yatim/Piatu serta mengurangi risiko sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini merupakan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial yang merupakan bagian dari Nawakarsa atau 9 (sembilan) navigasi perubahan sebagai strategi pembangunan Kabupaten Gresik Baru. Peraturan ini didasari oleh Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang menjelaskan perlindungan sosial bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko sosial agar kebutuhan dasar minimal individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat dapat terpenuhi. Selain itu, dalam Bab II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk memberikan bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat secara selektif guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Bantuan Sosial untuk memastikan kesejahteraan sosial di Kabupaten Gresik dan mendukung realisasi visi dan misi Pemerintah Daerah.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 11 Tahun 2009;UU Nomor 36 Tahun 2009;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019;UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 39 Tahun 2012;PP Nomor 12 Tahun 2019;PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020;PERMENDAGRI Nomor 84 Tahun 2022;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2021;PERDA Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2021;Peraturan Bupati Gresik Nomor 93 Tahun 2022;
-   Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Nomor 79 Tahun 2021 dan Nomor 93 Tahun 2022 mengatur tentang Bantuan Sosial untuk Janda Miskin dan Anak Yatim/Piatu di Kabupaten Gresik. Dalam pelaksanaannya, PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Gresik bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pencairan kepada Dinas Sosial dalam waktu 5 hari kerja setelah penerima manfaat menerima uang. Selain itu, Dinas Sosial harus melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mengenai pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial dalam waktu 14 hari kerja setelah penerima manfaat menerima uang. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 24 Januari 2023. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan sosial bagi individu dan kelompok yang membutuhkan di Kabupaten Gresik.
CATATAN:
-   Peraturan bupati gresik mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023
-   Status Peraturan bupati gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Untuk Janda Miskin, Anak Yatim/Piatu, Marbot, Guru Ngaji, Dan Penjaga Makam Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2023. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].